Ikhtisar GCG
Ikhtisar Good Corporate Governance
PT Semen Indogreen Sentosa berkomitmen menerapkan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar tercapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. Tentunya hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Organ Perusahaan dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pengembangan perusahaan dalam suatu lingkungan tertentu.
Copyright 2024 © PT Semen Indogreen Sentosa, All Right Reserved.