Ikhtisar Good Corporate Governance

PT Semen Indogreen Sentosa berkomitmen menerapkan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar tercapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. Tentunya hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Organ Perusahaan dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pengembangan perusahaan dalam suatu lingkungan tertentu.

Tujuan Utama

Untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan melindungi hak dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

Tujuan Lain

Memaksimalkan nilai perusahaan dengan meningkatkan prinsip transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness sehingga perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.

Tujuan Lain

Mendorong pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan independensi Organ Perusahaan.

Tujuan Lain

Mendorong Organ Perusahaan dalam mengambil keputusan dan menjalankan tindakan berdasarkan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan.


Tujuan Lain

Meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional.

Tujuan Lain

Meningkatkan iklim investasi nasional.