sebagai bentuk komitmen terhadap kepuasan pelanggan, tuntutan keselamatan & kesehatan kerja, serta lingkungan, Semen Indogreen Sentosa telah menerapkan Manajemen Mutu, Keselamatan & Kesehatan Kerja, dan standar Lingkungan, serta Manajemen Anti Penyuapan. Komitmen ini dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat standar internasional yang diperbarui secara berkala

ISO 9001:2015 merupakan standar manajemen mutu yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization dikenal juga dengan ISO yang berisikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebuah perusahaan / organisasi dalam membentuk suatu quality management system. Dengan diterbitkannya ISO 9001:2015 ini menjadi bukti bahwa PT SIS akan selal menjaga kualitas produknya sesuai dengan derajat tertentu yang sudah ditetapkan secara internasional.

ISO 14001:2015 adalah standar mengenai Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau Environmental Management System (EMS) yang berlaku secara internasional. Dengan di terbitkannya ISO ini PT SIS selalu patuh terhadap segala peraturan lingkungan yang berlaku. Sekaligus tetap mempertimbangkan kesesuaian dengan kegiatan operasionalnya sendiri.

ISO 45001:2018 merupakan sebuah standar internasional yang mengatur tentang sistem kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 di lingkungan organisasi atau instansi. ISO 45001 juga merupakan standar internasional pertama yang membahas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Rawannya kecelakaan di tempat kerja dan berbagai macam gangguan kesehatan yang bisa timbul di lingkungan tempat bekerja membuat standardisasi terkait K3 sangat penting dilakukan oleh perusahaan atau instansi.

ISO 31000:2018 adalah standar manajemen risiko yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO). Standar ini memuat prinsip serta pedoman yang dapat diterapkan oleh organisasi atau perusahaan dalam melakukan proses identifikasi, penilaian, serta mitigasi risiko.

ISO 37001:2016 adalah standar internasional mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan dengan menetapkan serangkaian langkah-langkah dan kontrol yang berurusan dengan penyuapan, dan juga dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi, serta mendeteksi risiko korupsi.